Hukum: Pengertian, Tujuan, dan Ciri-Ciri Hukum

Posted on

Pada kesempatan kali ini admin akan membahas mengenai Pengertian Hukum, Tujuan Hukum dan Ciri-Ciri Hukum

Hukum merupakan sistem yang pokok dalam pelaksanaan atas deretan kekuasaan kelembagaan dari wujud penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kondisi kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum difungsikan untuk mengamati kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Pengertian Hukum

Tujuan Hukum Berdasarkan Pendapat Para Ahli

Berikut merupakan berbagai pendapat dari para ahli dan sarjana hukum mengenai tujuan hukum berdasarkan paradigma mereka masing-masing.

1. Prof. Subekti, S.H.
Menurut Prof. Subekti SH dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pada intinya adalah menghadirkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Keadilan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan setiap orang diberi kemampuan, kebijaksanaan untuk menyentuh dan merasakan keadilan itu. Dan semua apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia. Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “ketertiban“ atau “kepastian Hukum“.
2. Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H.
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum ialah menghadirkan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. Beliau menyampaikan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Bentuk dan jumlah kepentingannya tergantung pada bentuk dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya semua keperluannya terpelihara dengan sebaik-baiknya. Untuk mencapai keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi gempar dan kegemparan ini harus dihindari. Menghindarkan kegemparan dalam masyarakat inilah sebetulnya tujuan dari pada tujuan hukum, maka hukum menciptakan berbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.

3. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn mengemukakanbahwa tujuan Hukum ialah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Untuk mencapai kedamaian Hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang saling bertentangan satu sama lain dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara 2 (dua) teori tujuan hukum, yaitu Teori Etis dan Utilitis.

4. Jeremy Bentham
Dalam Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengemukakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang baik pada orang. Pendapat ini dibebankan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.

5. Aristoteles
Dalam Bukunya “Rhetorica”, Aristoteles mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menginginkan keadilan semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran moral mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
Menurut teori ini hukum memiliki tugas yang suci dan luhur, yakni keadilan dengan memberikan setiap orang apa yang berhak dia terima yang memerlukan peraturan sendiri bagi tiap-tiap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habisnya. Oleh karenanya Hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene regels” (Peratuturan atau ketentuan-ketentuan umum). Peraturan ini diperlukan oleh masyarakat demi kepentingan kepastian Hukum, meskipun sewaktu-waktu dapat menimbulkan ketidakadilan.

6. Mr. J.H.P. Bellefroid
Bellefroid menggabungkan 2 (dua) pandangan yang berlebihan yakni pandangan teori etis dan teori utilitis. Ia menggabungkan dalam bukunya “Inleiding tot de Rechts wetenshap in Nederland” bahwa isi hukum harus ditentukan menurut 2 (dua) asas, yaitu asas keadilan dan faedah.
7. Prof. Mr. J van Kan
Ia berpendapat bahwa hukum bermaksud menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam masyarakat dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri. Tetapi, tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku.

 

Ciri-Ciri Hukum

Hukum mempunyai sifat luas seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan hadirnya hukum maka tiap persoalan bisa di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Berikut adalah ciri-ciri hukum :

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu bersifat memaksa;
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
  5. Berisi perintah dan atau larangan; dan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Hukum, Tujuan Hukum dan Ciri-Ciri Hukum. Semoga bermanfaat!