Pengertian Grasi, Amnesti, Banding, kasasi, Abolisi, Rehabilitasi, Remisi

Posted on

Pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan beberapa pengertian dari Grasi, Amnesti, Banding, kasasi, Abolsi, Rehabilitasi, Remisi.

Grasi

ialah salah satu dari lima kedaulatan kepala negara Indonesia di aspek yudikatif. grasi ialah kedaulatan untuk memberi peringanan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. sebagai contoh ialah mereka yang sempat memperoleh hukuman mati dikurangi menjadi hukuman kurungan seumur hidup.

Pengertian Grasi, Amnesti, Banding, kasasi, Abolisi, Rehabilitasi, Remisi

Amnesti

Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) ialah suatu tindakan hukum yang mengembalikan status tidak bersalah pada orang yang telah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh lembaga hukum tinggi negara seumpama lembaga eksekutif tertinggi, lembaga legislatif atau lembaga yudikatif. Di Indonesia, amnesti adalah salah satu kedaulatan kepala negara di bidang yudikatif sebagai dampak penerapan sistem pembagian kekuasaan.

 

Banding

banding artinya proses menentang keputusan hukum secara sah. prosedur banding, termasuk apakah seorang tersangka ada kedaulatan banding, berbeda-beda di tiap negara.
Di Indonesia banding diajukan di pengadilan Tinggi yang terdapat di ibukota provinsi. bila banding dimohonkan perkara menjadi mentah kembali. banding dilakukan oleh pihak yang bersangkutan (pihak yang dikalahkan oleh putusan pengadilan Negri).
banding untuk mencukupi bila putusan PN (pengadilan Negri) itu salah atau kurang tepat dan menguatkan vonis PN bila vonis PN tepat.
tenggang durasi banding ialah 14 hari dari pemberitahuan vonis PN.
Di Amerika serikat, sistem hukum memahami dua jenis banding: pengadilan de novo atau appeal on the record. pengadilan de novo, semua bukti bisa dikemukakan kembali, seakan-akan belum pernah diajukan. Dalam appeal on the record, yang dipakai biasanya ialah preseden.

 

Kasasi

Kasasi ialah pembatalan berdasarkan keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana memutuskan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara kejahatan yang berisi pembebasan terdakwa dari semua tuduhan, hal ini sebagaimana ditetapkan dalam pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan berdasarkan undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang mahkamah Agung.

 

Abolisi

abolisi adalah suatu keputusan untuk mengakhiri pengusutan dan peninjauan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan atas perkara tersebut. seorang kepala negara memberi abolisi dengan pertimbangan untuk alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan keperluan negara yang tidak dapat dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

 

Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah suatu perbuatan kepala negara dalam rangka mengembalikan kedaulatan seseorang yang sudah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti kalau kesalahan yang sudah dijalani seseorang tersangka tidak seberapa ketimbang dengan perkiraan awal atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terdapat pada nilai martabat yang didapat kembali dan hal ini tidak tergantung pada undang-undang tapi pada amatan masyarakat sekelilingnya.

 

Remisi

Remisi ialah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.