Pengertian Makar dan Pasal-Pasalnya

Posted on

Makar menurut paradigma islam di artikan sebagai tindakan pidana yang di kategorikan kejahatan yang dalam perspektif hukum islam disebut dengan jarimah atau jinayat yakni berbagai larangan hukum yang diberikan Allah swt, secara singkatnya makar bisa dikatakan tindakan jahat yang dilarang oleh agama Islam.

Pengertian makar itu sendiri merupakan suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai undang – undang. Tindakan makar menurut pasal 107 KUHP terdiri dari 4 macam yakni tindakan makar terhadap pemerintah, makar wilayah, makar ideologi, dan makar terhadap Presiden atau Kepala Negara. (Dr.Mudzakir,SH.,MH).

Secara Umum Pengertian Makar merupakan suatu rencana tersembunyi yang teguh untuk melaksanakan apa yang dikehendaki oleh pencipta makar kepada sasarannya dengan cara yang tidak diduga-duga.

Pengertian Tindak pidana makar merupakan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan masalah keamanan negara. Mengapa seseorang melakukan tindak pidana makar? Banyak faktor yang mempengaruhi, tetapi umumnya ialah rasa ketidak puasan terhadap pemerintahan/kekuasaan yang sedang berjalan. Perbuatan tersebut pada umumnya dilakukan oleh sekelompok orang yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, meskipun terbuka, kemungkinan juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja.

pengertian makar

Pasal Tentang Tindak Pidana Makar

Pasal 107 KUHP

Makar dengan tujuan untuk menggulingkan atau merobohkan pemerintahan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Para Pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 104 KUHP
Makar yang dilaksanakan dengan maksud dan tujuan akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia, atau dengan tujuan akan menjadikan mereka tidak dapat menjalankan pemerintahan sebagai mana mestinya (tot regeren ongeschiktmaken). Hukumannya ialah hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun, hukuman Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 dinaikkan menjadi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun.