Definisi dan Tugas Pokok dari Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Posted on

Negara republik indonesia mengetahui tentang adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-lembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika merupakan pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :

  1. Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Definisi dan Tugas Pokok dari Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

1. Lembaga Legislatif
Legislatif merupakan suatu lembaga kenegaraan Indonesia yang mempunyai tugas untuk membuat, menciptakan undang-undang, lembaga legislatif berhak menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan lembaga yang mengawasi pemerintahan yang menjalankan undang-undang. Legislatif ini berasal dari politikus yang berasal dari partai politik. Lembaga ini terdiri dari MPR, DPR dan BPK.

Kekuasaan legislatif terletak pada MPR dan DPD.

1. MPR
Kewenangan :
a. Mengubah menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden dll

2. DPR
Tugas :
a. Membentuk UU
b. Membahas RAPBN bersama presiden, dll.

Fungsi :
a. Fungsi legislasi
b. Fungsi anggaran
c. Fungsi pengawasan

Hak-hak DPR :
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas
f. Hak mengajukan usul RUU
3. DPD

Fungsi :
a. Mengawas atas pelaksanaan UU tertentu
b. Pengajuan usul

 

Lembaga Eksekutif
Eksekutif merupakan sebuah lembaga kenegaraan Indonesia yang bertugas sebagai eksekutor atau pelaksana undang-undang yang dibuat legislatif. Eksekutif terdiri dari kepala pemerintah yaitu Presiden dan Wakil Presiden. presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara . Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR dan menetapkan peraturan pemerintah. Di daerah kota/kabupaten lembaga eksekutif ialah Gubernur dan Wagub,Bupati dan Wabup yang memiliki tugas yang sama.

Wewenang, kewajiban, dan hak presiden antara lain :
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Mengangkat memberhentikan menteri-menteri; dll

 

Lembaga Yudikatif
Yudikatif ialah sebuah lembaga kenegaraan Indonesia sebagai lembaga pengawal serta pemantau jalannya roda pemerintahan dengan menjadikan hukum sebagai acuan. Yudikatif mencakup Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Pengadilan tetinggi di Indonesia merupakan Pengadilan Tata Usaha dan Negara (PTUN) yang menyelesaikan sengketa tanah, sertifikasi dan sejenisnya.

Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh :
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)
4. Insfektif

 

Demikianlah Definisi dan Tugas Pokok dari Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif