Apa itu pengertian otonomi daerah? dan Apa tujuan otonomi daerah?. Pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan nya.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat didaerah tersebut menurut gagasan sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.
Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004 menjelaskan bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan wilayah yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berlandaskan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI. Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
1. Unsur Batas Wilayah
Sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum, atau untuk menentukan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan huhbungan hukum dalam penetapan kewajiban tertentu sebagai warga masyarakat terhadap fungsi pelayanan umum pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan secara luas kepada masyarakat didaerah tersebut.
2. Unsur Pemerintahan
Eksistensi pemerintahan di daerah dilandaskan atas pengesahan undang – undang yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan, yang berwenang mengatur berdasarkan kreatifitasnya sendiri.
3. Unsur Masyarakat
Masyarakat sebagai bagian pemerintahan daerah ialah kesatuan masyarakat hukum yang jelas mempunyai budaya, kebiasaan, dan adat – istiadat yang turut menghiasi sistem pemerintahan daerah, mulai dari bentuk pola berpikir, bertindak, dan kebiasaan tertentu dalam kehidupan masyarakat.
Baca Juga >> Manajemen: Definisi, Para Ahli, Tujuan dan Prinsip Manajemen
Prinsip Otonomi Daerah
Otonomi seluas luasnya
Otonomi seluas-luasnya merupakan pengurusan pemerintah dalam segala aspek kehidupan, baik ekonomi, politik, maupun sosial budaya. Akan tetapi hal itu dibatasi oleh wewenang yang dimiliki oleh pemerintah inti.
Otonomi nyata
Otonomi nyata merupakan kedaulatan area untuk menyelenggarakan kewanangan pemerintah di aspek tertentu yang secara jelas ada dan diperlukan serta tumbuh,hidup, dan berkembang di daerah
Otonomi bertanggung jawab
Otonomi bertanggung jawab merupakan perwujudan pertanggung jawaban sebagai dampak pemberian hak dan wewenang kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan otonomi.
Tujuan Otonomi Daerah
- Memberikan wewenang yang besar dan jelas kepada daerah
- Memberikan perbandingan keuangan antara pemerintah daerah dan pusat
- Memberikan kekuasaan kepada daerah untuk memanfaatkan sumberdaya nasional secara imbang
- Mendorong pemberdayaan masyarakat
- Menumbuhkan produktivitas
Demikianlah penjelasan mengenai Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Unsur Otonomi Daerah. Semoga bermanfaat!