Definisi dan Pengertian Warisan atau Ahli Waris

Posted on

Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab merupakan wujud masdar (infinititif) dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Artinya menurut bahasa adalah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.

Pengertian warisan, adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta maupun tanggungan dari orang yang telah meninggal dunia kepada keluarganya yang masih hidup. “Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa vang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. 4/An-Nisa’: 33)

Pengertian Warisan

Pewaris dan Dasar Hukum Mewaris
Pewaris merupakan orang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta benda maupun tanggungan atau hak-hak yang diperoleh selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. Adapun yang menjadi dasar hak untuk mewaris atau dasar untuk mendapat bagian harta peninggalan menurut Al-Qur’an yaitu:

  1. Karena hubungan darah, ini di tentukan secara jelas dalam QS. An-Nisa: 7, 11, 12, 33, dan 176.
  2. Hubungan pernikahan.
  3. Hubungan persaudaraan, karena agama yang di tentukan oleh AL- Qur’an bagiannya tidak lebih dari sepertiga harta pewaris (QS. Al-Ahzab: 6).
  4. Hubungan kerabat karena sesame hijrah pada permulaan pengembangan Islam, meskipun tidak ada hubungan darah (QS. Al-Anfal: 75).

 

Masalah Warisan
Masalah-masalah yang ada dalam warisan di antaranya yaitu:

a. Al-Gharawain atau Umariyatain ada dua kemungkinan yaitu :

  1. Jika seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang di tinggal): Suami, ibu dan Bapak.
  2. Jika seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang tinggal): Istri, ibu, dan bapak.

b. Al-Musyarakah (disyariatkan) di artikan juga dengan himariyah (keledai), Hajariyah (batu). Persoalan Al-Musyarakah ialah khusus untuk menyelesaikan persoalan kewarisan antara saudara seibu (dalam hal saudara seibu laki-laki dan perempuan sama saja) dengan saudara laki-laki seibu sebapak, untuk lebih jelasnya dapat di kemukakan bahwa kasus Al-Musyarakah ini terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari: Suami, ibu atau nenek, sdr seibu lebih dari 1 , dan saudara seibu sebapak.

c. Masalah datuk bersama saudara Dalam hal masalah datuk bersama saudara ini, yang dimaksud dengan saudara di sini adalah :
1. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu sebapak.
2. Saudara laki sebapak dan saudara perempuan sebapak.
Persoalan untuk datuk dengan saudara ini ada dua macam, yaitu :
1. Ahli waris yang tinggal, setelah selesai tahap hijab hanya terdiri dari datuk dan saudara saja.
2. Shahibul fardh(ahli waris yang sudah tertentu porsi baginya).

d. Aul Aul menurut bahasa (etimologi) berarti irtifa’ :mengangkat. Kata aul ini kadang-kadang cenderung kepada perbuatan aniaya (curang). Secara istilah aul merupakan bertambahnya saham dzawil furudh dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka. Atau bertambahnya jumlah bagian yang di tentukan dan berkurangnya bagian masing-masing waris. Terjadinya masalah aul ialah apabila terjadi angka pembilang lebih besar dari angka penyebut (misalnya 8/6), sedangkan biasanya harta selalu dibagi dengan penyebutnya, namun apabila hal ini dilakukan akan terjadi kesenjanagn pendapatan, dan sekaligus menimbulkan persoalan, yakni siapa yang lebih ditutamakan daripada ahli waris tersebut.

e. Radd Kata Radd secara bahasa (etimologi) yang artinya I’aadah: mengembalikan. Mengembalikan haknya kepada yang berhak. Kata radd juga berarti sharf yakni memulangkan kembali. Radd menurut istialh (terminologi) merupakan mengembalikan apa yang tersisa dari bagian dzawul furudh nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya. Masalah radd terjadi apabila pembilangan lebih kecil daripada penyebut ( 23/24), dan pada dasarnya adalah merupakan kebalikan dari masalah aul. Namun penyelesaian masalahnya tentu berbeda denga masalah aul, karena aul pada dasarnya kurangnya yang akan dibagi, sedangkan pada rad ada kelebihan setelah diadakan pembagian.

 

sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/Warisan

http://contohdakwahislam.blogspot.com/2013/08/pengertian-warisan-pembagian-harta.html