Pengertian Pancasila Dari Historis dan Terminologis
Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang artinya 5 dasar pada pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan, 18 Agustus dimana tercantum isi rumusan 5 prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila, Dari itulah sebutan Pancasila menjadi B. Indonesia dan istilah umum.
Pengertian Pancasila Sebagai Sumber Hukum, Cita-cita Bangsa Dan Ideologi Bangsa
Sumber hukum (staatsfundamentalnorm) berarti sumber yang dijadikan sebagai materi untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, baik berupa sumber hukum tertulis maupun lisan. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai sumber hukum maka semua pembentukan hukum, penggunaan, dan pelaksanannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Hal ini menimbulkan setiap perundang-undangan harus berlandaskan Pancasila. Hal ini diharuskan agar setiap pembentukan peraturan perundang-undangan berperan untuk mencapai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Akan tetapi dengan penempatan Pancasila sebagai sumber hukum berarti menempatkannya di atas Undang-undang Dasar. Apabila demikian, Pancasila tidak termasuk dalam definisi konstitusi, karena berada di atas konstitusi.
2. Pancasila Sebagai Cita-Cita Bangsa
Setiap bangsa harus memiliki cita-cita. Untuk itulah mereka bersatu menjadi satu bangsa. Cita-cita bangsa ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Cita-cita bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pencurahan jiwa-jiwa yang terdapat di dalam Pancasila. Cita-cita tersebut tepatnya berada pada alinea pertama dan kedua.
Pancasila memiliki fungsi penting untuk menciptakan cita-cita tersebut. Pengamalan terhadap sila-sila Pancasila ialah salah satu cara untuk menciptakan cita-cita luhur Bangsa Indonesia, yakni Pancasila itu sendiri.
3. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Sebagai bangsa yang telah merdeka, Indonesia juga memerlukan ideologi nasional. Di dalam ideologi tersebut memiliki nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dan bisa diterima bagi seluruh rakyatnya. Nilai-nilai dan norma-noma itulah yang dibuat sebagai pedoman untuk mencapai tujuan hidup bangsa. Bangsa Indonesia sudah setuju bahwa nilai-nilai itu merupakan nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional dari bangsa Indonesia.
Empat Landasan Pendidikan Pancasila
Bangsa Indonesia tercipta dari proses yang panjang dari jaman kerajaan sampai datangnya para penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu asas yang tersimpul dalam paradigma hidup serta filsafat hidup, di dalamnya terkandung ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.Dalam era reformasi bangsa Indonesia wajib mempunyai visi dan paradigma hidup yang besar (nasionalisme) agar tidak terkatung-katung di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terwujud dengan kesadaran berbangsa yang berasal pada sejarah bangsa.
Landasan Pendidikan Pancasila Secara historis yang berarti nilai-nilai yang tercantum dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga awal nilai-nilai Pancasila tersebut tidak lain ialah dari bangsa Indonesia itu sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
b. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan paradigma hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada sebuah asas kultural yang dimiliki dan akrab pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang tercantum dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan ialah sebuah hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki dari proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta meneliti karya besar tersebut dalam usaha untuk mengabdikan secara pantas dalam arti memajukan sesuai dengan tuntutan jaman.
c. Landasan Yuridis
Landasan Pendidikan Pancasila khususnya perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi secara yuridis diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agarmahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
d. Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara ialah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia yakni makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.