Hak Asasi Manusia (HAM): Pengertian, Menurut Undang-Undang, Secara Umum

Hak Asasi Manusia ialah pokok-pokok moral atau norma-norma, yang merumuskan standar tertentu dari sifat manusia, dan dilindungi dengan sistematis sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka ialah hal yang telak sebagai hak-hak dasar “yang seseorang secara intrinsik berhak karena dia merupakan manusia, “dan yang” melekat pada semua manusia ” terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul kesukuan atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang luas , dan ini setingkat yang berarti yang sama bagi setiap orang. HAM memerlukan tenggang rasa dan aturan hukum dan mengharuskan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus direnggut melainkan sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; contohnya, hak asasi manusia barangkali termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Pengertian HAM
Secara etimologis, hak asasi manusia terwujud dari tiga suku kata: hak, asasi, dan manusia.  Dua kata pertama, hak dan asasi berasal dari bahasa Arab, sementara kata manusia yakni kata dalam Bahasa Indonesia. Kata haqq ialah wujud tunggal dari kata huquq. Kata haqq ialah wujud tunggal dari kata huquq. Kata haqq diambil dari akar kata haqqa, yahiqqu, haqqaan yang artinya benar, nyata, pasti, tetap dan wajib. Apabila disebut yahiqqu ‘alaika an taf’ala kadza, yang artinya kamu wajib atau harus melaksanakan seperti ini. Adapun kata asasiy berasal dari akar kata assa, yaussu, asasaan yang berarti membangun, mendirikan dan meletakkan. Kata asas dalam bentuk tunggal dari kata usus yang yang artinya asal, esensial, asas, pangkal, dasar dari segala sesuatu. Dengan begitu kata asasi diambil ke dalam Bahasa Indonesia yang artinya bersifat dasar atau pokok.
 
Dalam Bahasa Indonesia, HAM berarti sebagai hak-hak paling dasar atau pokok pada diri manusia. Sebutan ini, meskipun secara literal berbeda perkataannya, dengan begitu memiliki pemaknaan yang relatif sama. Contohnya, huququl insane (Arab); human rights (Inggris); droits de l’homme (Perancis); menschenrechte (Belanda/Jerman), derechos humanos (Spanyol); direitos humanos (Brazil); diritti umani (Italia) dan lain-lain.

 Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Secara Umum

Hak asasi manusia secara umum merupakan hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugrah Tuhan yang diangkat sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugrah dari Tuhan kepada makhluknya ciptaannya, hak asasi tidak bisa diputuskan dari keberadaan pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dikeluarkan oleh sebuah kekuasaan atau oleh alasan-alasan lainnya, jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan harga diri yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
 
Hak asasi Manusia merangkum hak hidup, hak kebebasan, hak kemerdekaan, hak milik serta hak-hak dasar yang lainnya yang menyatu pada diri manusia, hak tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh orang lain. Pada dasarnya hak asasi manusia tidak semata-mata dari manusia itu sendiri melainkan dari Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran akan hak asasi manusia itu sudah ada sejak manusia dilahirkan karena hak asasi manusia itu ialah hak kodrati yang menyatu pada diri manusia.

Pengertian HAM Menurut UUD Republik Indonesia Tahun 1945

Hak Asasi Manusia (HAM) diatur ddi alam pasal 28A sampai dengan 28J Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Adapun hal yang ditelaah dalam setiap pasal adalah sebagai berikut

Pasal 28A mengatur tentang hak hidup
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B mengatur tentang hak berkeluarga
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C mengatur tentang hak memeroleh pendidikan
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D mengatur tentang kepastian hukum
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E mengatur tentang kebebasan beragama
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F mengatur tentang komunikasi dan informasi
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G mengatur Hak perlindungan diri
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28h mengatur kesejahteraan dan mendapat jaminan sosial
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I mengatur hak-hak dasar asasi manusia
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J mengatur tentang penghormatan HAM
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Sesuai dengan perkembangan jamannya hingga sekarang hak-hak asasi manusia merangkum beberapa bidang ialah sebagai berikut :
  1. Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), yakni meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainnya.
  2. Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights), yakni hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
  3. Hak-hak Asasi Politik (political rights), yakni hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
  4. Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal aquality).
  5. Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (sosial and cultural rights), yakni meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
  6. Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.

Demikianlah pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM): Pengertian, Menurut Undang-Undang, Secara Umum. Semoga bermanfaat!