Hak Asasi Manusia (HAM): Pengertian, Menurut Undang-Undang, Secara Umum

Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia ialah pokok-pokok moral atau norma-norma, yang merumuskan standar tertentu dari sifat manusia, dan dilindungi dengan sistematis sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka ialah hal yang telak sebagai hak-hak dasar “yang seseorang secara intrinsik berhak karena dia merupakan manusia, “dan yang” melekat pada semua manusia ” terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, … Read more