Definisi dan Tugas Pokok dari Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Definisi dan Tugas Pokok dari Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Negara republik indonesia mengetahui tentang adanya lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di dalam UUD 1945 dengan melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antara lembaga-lembaga negara. Kekuasaan lembaga-lembaga negara tidaklah di adakan pemisahan yang kaku dan tajam, tetapi ada koordinasi yang satu dengan yang lainnya. Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika … Read more