Didalam fungsi pengorganisasian, seorang pimpinan berlandaskan posisinya memiliki hak atau wewenang untuk melaksanakan atau memberi instruksi kepada bawahannya untuk melaksanakan wewenangnya. Wewenang ialah hak untuk melaksanakan suatu atau menyuruh orang lain untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu agar tercapai tujuan tertentu. Wewenang ini adalah perolehan delegasi atau pelimpahan wewenang dari posisi atasan ke bawahan dalam organisasi.
Pengertian Delegasi
Delegasi ialah perwakilan atau suruhan atas prosedur penunjukan secara langsung maupun secara perundingan untuk mengutusnya menjadi salah satu perwakilan sebuah golongan ataupun lembaga. Delegasi berdasarkan Hukum perdata ialah penyerahan ulang oleh yang berutang kepada orang lain yang selanjutnya wajib menunaikan ulang tadi terhadap yang berutang. Delegasi tidak meyebabkan pembaharuan utang, melainkan bila yang berpiutang membebaskan pihak pengutang pertama dari semua ikatan utang. Sedangkan penjelasan dalam hukum tata negara delegasi ialah pengoperan hak, tugas ataupun kewajiban oleh suatu badan rezim kepada badan yang lebih rendah tingkatnya.
Ada alasan mengapa diperlukan pendelegasian, yaitu :
- Memungkinkan pimpinan mampu mencapai lebih dari pada mereka menangani setiap tugas sendiri.
- Agar organisasi dapat berfungsi lebih efisien.
- Pimpina mampu memusatkan tenaga kepada suatu tugas yang lebih diprioritaskan.
- Dapat mengembangkan keahlian bawahan sebagai suatu alat pembelajaran dari kesalahan.
- Karena atasan tidak mempunyai kemampuan yang dibutuhkan dalam pembuatan keputusan.
Tujuan Delagasi
Berdasarkan pengertian diatas maka tujuan delagasi adalah :
- Memberi tugas, wewenang, dan tanggungjawab kepada staf / bawahan secara proporsional
- Memberi kesempatan kepada staf / bawahan untuk mengembangkan diri
- Meningkatkan mekanisme kerjaorganisasi
- Mendorong staf untuk berorientasi pada target dan sekaligus kualitas
Delegasi Wewenang
Delegasi wewenang ialah anak atas pendelegasian tugas, serta ketika keduanya sudah ada juga harus disertai bersama kemunculan, akuntabilitas. Otoritas didelegasikan mesti memberikan kepada orang yang tepat, baik dari sudut sudut atau kapabilitas fisik.
mendelegasikan wewenang kepada seseorang, wajib disertai atas pemberian dorongan. Yang delegasi resmi kekuasaan harus membimbing serta memperhatikan orang-orang yang menerima pelimpahan wewenang.
Contoh Delegasi
Pemberian wewenang Kepala wilayah atau Head to Head dalam menjalankan pelayanan masyarakat serta untuk membuat produk hukum dalam wujud apapun sesuai dengan tujuan negara. Jadi kantor pusat atau bupati mempunyai tanggung jawab untuk pelimpahan wewenang yang ada telah diperoleh untuk melakukan pelayanan masyarakat yang baik serta aturan yang sesuai.
Demikianlah Pengertian Delegasi, Tujuan Delegasi , Wewenang Delegasi dan Contohnya. Semoga bermanfaat!