Musyawarah: Pengertian, Macam-Macam, Ciri-Ciri dan Contoh

Posted on

Musyawarah berasal dari kata Syawara yakni berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau menuturkan dan mengajukan sesuatu. Istilah-istilah lain dalam aturan Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah cuma untuk hal keduniawian. Jadi musyawarah ialah suatu upaya bersama-sama dengan perilaku rendah hati untuk menyelesaikan masalah (mencari jalan keluar) demi mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau jalan keluar permasalahan yang menyangkut urusan keduniawian.

Saat ini musyawarah senantiasa dikait-kaitkan dengan dunia politik, demokrasi. Terlebih perihal tersebut tidak bisa dipisahkan, pada prinsipnya musyawarah ialah bagian dari demokrasi, dalam demokrasi pancasila penentuan hasil dilakukan dengan aturan musyawarah mufakat dan bila terjadi kebimbangan yang terus-menerus barulah dilakukan pengambilan suara, jadi demokrasi tidaklah serupa dengan votting. Aturan votting cenderung dipilih oleh beberapa negara demokrasi karena lebih efisien, menghemat waktu dan lebih mudah dari musyawarah yang rumit itulah penyebabnya votting cenderung serupa dengan demokrasi sebenarnya votting sesungguhnya ialah salah satu aturan dalam metode penentuan pendapat dalam sistem demokrasi.

Contoh dan Macam-Macam Musyawarah

  1. Musyawarah Keluarga
    Musyawarah keluarga adalah kategori musyawarah yang dilakukan dalam lingkup keluarga, baik keluarga inti atau keluarga besar. Musyawarah kategori ini kebanyakan dilakukan dalam bentuk memutuskan semua persoalan keluarga, semisal hal nama anak, akad nikah, serta lain sebagainya.
  2. Musyawarah Desa
    Musyawarah ini umumnya dikenal dengan istilah rembuk desa. Biasanya, musyawarah ini dihadiri oleh para kepala keluarga di dalam desa itu. Persoalan yang diulas adalah permasalahan pertanian atau permasalahan desa yang lainnya.
  3. Musyawarah Daerah
    Musyawarah daerah adalah salah satu kategori musyawarah yang cukup besar. Kebanyakan anggota dari musyawarah yang satu ini ialah para perwakilan dari daerah yang lebih kecil. Bahan yang diulas dalam musyawarah ini amat beragam, bergantung pada siapa yang jadi pelaksana dari musyawarah itu. Musyawarah ini pula bisa jadi salah satu sarana penjalin silaturahmi di antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lainnya.
  4. Musyawarah Nasional
    Kategori musyawarah yang berikutnya ialah musyawarah nasional. Musyawarah ini kebanyakan menyertakan para pemimpin dari wilayah ataupun para perwakilan dari wilayah. Musyawarah nasional cenderung mempunyai rasio yang besar serta biasanya diadakan satu tahun sekali dengan materi musyawarah yang bermacam-macam.
  5. Musyawarah Anggota
    Musyawarah anggota adalah musyawarah yang dilakukan dengan anggota yang adalah anggota dari suatu organisasi khusus. Dalam muktamar ini, tiap anggota mempunyai kewenangan yang serupa untuk menyampaikan pendapatnya yang bersamaan dengan musyawarah itu. Materi musyawarah kebanyakan adalah perihal yang berbau teknis
  6. Musyawarah Pimpinan
    Musyawarah pimpinan adalah kategori musyawarah dimana yang jadi anggota musyawarah adalah para atasan di dalam suatu institusi. Kebanyakan, apa yang diulas oleh para atasan dalam musyawarah ini ialah keadaan yang bersifat strategis untuk kelanjutan institusi yang mereka pimpin.

Ciri Dalam Musyawarah

Adapun ciri-ciri Musyawarah yang antara lain yaitu:

  • Berdasarkan kepentingan bersama.
  • Hasil keputusan harus dapat diterima dengan akal sehat sesuai hati nurani.
  • Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan anggota lain.
  • Dalam proses musyawarah pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dai hati nurani yang luhur.