Fisioterapi: Pengertian, Ruang Lingkup dan Wewenang

Posted on

Fisioterapi adalah ilmu yang menitikberatkan untuk menstabilkan atau memperbaiki gangguan fungsi alat gerak atau fungsi fisik terganggu yang setelah itu diikuti dengan proses atau cara terapi gerak.

Berdasarkan keputusan Menteri kebugaran Republik Indonesia No. 778 Tahun 2008 tentang pedoman pelayanan Fisioterapi di sarana kesehatan, fisioterapi ialah suatu pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk perseorangan dan atau golongan dalam upaya meluaskan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi sepanjang siklus kehidupan dengan mengenakan modalitas jasmani, agen fisik, mekanis, gerak, dan komunikasi. Fisioterapi bisa melatih pasien dengan olah raga eksklusif, penguluran dan beragam cara dan menggunakan beberapa alat tertentu untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pasien yang tidak bisa ditangani dengan latihan–latihan fisioterapi.

Orang yang melakukan pelayanan Fisioterapi dikenal Fisioterapis. Fisioterapis ialah seorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang sah.
Sudut pandang pelayanan Fisioterapi mencakup upaya peningkatan kesehatan, penghindaran penyakit, pemulihan dan penyembuhan gangguan sistem gerak dan fungsi dalam rentang kehidupan dari praseminasi hingga kematian, yang terdiri dari upaya-upaya:

  • Peningkatan dan penghindaran (promotif dan preventif), pelayanan fisioterapi bisa dilakukan pada pusat kebugaran, pusat kesehatan kerja, sekolah, kantor, pusat panti usia lanjut, pusat olah raga, kawasan kerja atau pabrik dan pada pusat-pusat pelayanan umum.
  • Pemulihan dan penyembuhan (Kuratif dan Rehabilitatif), pelayanan fisioterapi bisa dilakukan pada rumah sakit, rumah perawatan, panti asuhan, pusat rehabilitasi, lokasi praktik, klinik eksklusif, klinik rawat jalan, puskesmas, rumah tempat tinggal, pusat pendidikan dan riset.

Menurut ruang lingkup pelayanan fisioterapi dan tuntutan keinginan masyarakat, dibagi menjadi:
a. Fisioterapi kesehatan perempuan
b. Fisioterapi Tumbuh kembang Anak
c. Fisioterapi kesehatan dan keselamatan kerja
d. Fisioterapi usia Lanjut
e. Fisioterapi olah raga
f. Fisioterapi kesehatan masyarakat
g. Fisioterapi pelayanan Medik: ekspansi pelayanan fisioterapi pelayanan medik dilandasi pada perincian masalah kesehatan penderita, seperti fisioterapi Muskuloskeletal (pemulihan dan penyembuhan gangguan anggota gerak badan terdiri dari otot, tulang, sendi, jaringan ikat), Fisioterapi Kardiovaskulopulmonal (pemulihan dan penyembuhan pada gangguan jantung, pembuluh darah, dan paru), Fisioterapi Neuromuskular (pemulihan dan penyembuhan pada gangguan sistem saraf sentral dan sistem saraf tepi), Fisioterapi Integument (pemulihan dan penyembuhan pada keburukan jasmani dan kulit).

Fisioterapi dalam menjalankan praktik fisioterapi berhak untuk melaksanakan:
a. Asesment Fisioterapi;
b. dianosis Fisioterapi;
c. perencanaan Fisioterapi;
d. intervensi Fisioterapi;
e. evaluasi atau re-evaluasi atau re-asesmen.

Fisioterapi mampu melakukan praktik Fisioterapi pada saranan kesehatan, praktik perseorangan dan atau berkelompok. Fisioterapi dalam melaksanakan rumussoal.com praktik Fisioterapi mampu menerima pasien atau konsumen dengan atau tanpa rujukan.

Ada bermacam macam tingkatan pendidikan Fisioterapi di Indonesia saat ini ialah: D3, D4 dan S1+Pendidikan profesi, gelar pendidikan Fisioterapi di Indonesia ialah: D3 (A. Md. Ft atau A. Md. Fis), D4 (S. St. Ft) S1 (S. Ft atau S. Fis) dan gelar pendidikan profesi Fisioterapi dikenal dengan Fisioterapis (Ftr).