Pendidikan: Definisi Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang | Pendidikan merupakan pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekumpulan orang yang diwariskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya dari pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak atau belajar sendiri.
Definisi Pendidikan Menurut Undang-Undang
Untuk mengetahui definisi pendidikan dalam sudut pandang kebijakan, kita telah mempunyai rumusan formal dan operasional, sebagaimana tercantum di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, yaitu:
Pendidikan merupakan usaha dengan sengaja dan terencana untuk menciptakan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan definisi pendidikan tersebut, bahwa ada tiga pokok gagasan utama yang tercantum di dalamnya, yakni:
- Usaha sadar dan terencana;
- Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya;
- Mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Di bawah ini akan dipaparkan secara singkat ketiga pokok pikiran tersebut.
1. Usaha sadar dan terencana.
Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana mebuktikan bahwa pendidikan merupakan suatu proses yang disengaja dan dipikirkan secara sunguh-sungguh atau proses kerja intelektual. Oleh sebab itu, di setiap tingkat manapun, kegiatan pendidikan harus disadari dan direncanakan, baik dalam tataran nasional atau makroskopik, regional atau provinsi dan kabupaten kota atau messoskopik, institusional atau sekolah (mikroskopik) maupun operasional (proses pembelajaran oleh guru).
Berkaitan dengan pembelajaran (pendidikan dalam arti terbatas), pada landasannya setiap kegiatan pembelajaran pun harus direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diisyaratkan dalam Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007. Menurut Permediknas ini bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
2. Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya
Pada pokok gagasan yang kedua ini kita melihat bahwa definisi pendidikan lebih detail menjadi pembelajaran. Jika dilihat secara sekilas mungkin seolah-olah pendidikan lebih dimaknai dalam setting pendidikan formal semata (persekolahan). Terlepas dari benar-tidaknya pengerucutan makna ini, pada pokok pikiran kedua ini, saya menangkap pesan bahwa pendidikan yang dikehendaki ialah pendidikan yang bercorak pengembangan (developmental) dan humanis, yaitu berusaha mengembangkan segenap potensi didik, bukan bercorak pembentukan yang bergaya behavioristik. Selain itu, saya juga melihat ada dua kegiatan (operasi) utama dalam pendidikan: (a) menciptakan suasana belajar, dan (b) menciptakan proses pembelajaran.
3. Memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pokok gagasan yang ketiga ini, selain merupakan bagian dari definisi pendidikan sekaligus menggambarkan juga tujuan pendidikan nasional kita. Di sana tercantum tujuan yang berdimensi ke-Tuhan-an, pribadi, dan sosial. Yang berarti, pendidikan yang dikehendaki tidaklah pendidikan sekuler, bukan pendidikan individualistik, dan bukan juga pendidikan sosialistik, melainkan pendidikan yang mencari keseimbangan diantara ketiga dimensi tersebut.
Baca juga >> Komunikasi: Definisi Secara Umum dan Definisi Menurut Para Ahli
Definisi Pendidikan Menurut Para Ahli
Purwanto (2009:19-20) mengemukakan bahwa:
Pendidikan ialah usaha manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan. Pendidikan dapat dibatasi dalam definisinya yang sempit dan luas. Dalam arti sempit pendidikan merupakan usaha sengaja dan terencana untuk membantu anak didik menjadi matang pribadinya. Pendidikan dalam definisi ini dilakukan oleh institusi formal sekolah.
Definisi pendidikan menurut John Dewey:
pendidikan merupakan suatu proses pengalaman karena kehidupan ialah pertumbuhan.
Definisi pendidikan menurut Mahmud Yunus:
pendidikan merupakan usaha-usaha yang sadar dipilih untuk mempengaruhi dan menolong anak dengan tujuan peningkatan keilmuan jasmani dan akhlak sehingga secara bertahap dapat mengantarkan si anak kepada tujuannya yang paling tinggi, agar si anak hidup bahagia serta seluruh apa yang dilakukannya menjadi bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
Definisi pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara
pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.
Definisi pendidikan menurut Ihsan Fuad
Pendidikan merupakan aktivitas dan usaha manusia untuk meningkatkan kepribadiannya dengan jalan membina potensi-potensi pribadinya, yaitu rohani (pikir, karsa, rasa, cipta, dan budi nurani) — juga berarti lembaga yang bertanggung jawab menetapkan cita-cita (tujuan) pendidikan, isi, sistem, dan organisasi pendidikan — meliputi keluarga, sekolah dan masyarakat.
Definisi pendidikan menurut Tirtarahardja
pendidikan diartikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
Demikianlah Definisi Pendidikan Menurut Undang-Undang dan Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat!