Pajak: Pengertian, Fungsi dan Manfaat

Posted on

Pajak (dari bahasa Latin taxo; rate) ialah iuran warga negara kepada negara berlandaskan undang-undang, sehingga bisa dipaksakan, dengan tidak memperoleh balas jasa secara langsung. berdasarkan Charles E. McLure, pajak ialah kewajiban keuangan atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau instansi) oleh Negara atau institusi yang gunanya sekelas dengan negara yang dipakai untuk menyubsidi berbagai jenis pengeluaran publik. Pajak dipungut menurut norma-norma hukum untuk mengisolasi dana produksi barang dan jasa beramai-ramai untuk mencapai kesejahteraan umum. penolakan untuk membayar, pencegahan, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan mampu dibayarkan dengan uang atau kerja yang nilainya sebanding. sebagian negara sama sekali tidak memakai pajak, contohnya uni Emirat Arab. Badan pemerintah yang mengatur perpajakan negara di Indonesia ialah Direktorat Jenderal pajak (DJP) yang adalah salah satu direktorat jenderal yang terdapat di bawah naungan kementerian keuangan Republik Indonesia.

Pengertian Pajak

Unsur Pajak

Dari berbagai arti yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak menjadi pelimpahan sumber dari bagian swasta ke bagian pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak ialah iuran yang dapat dipaksakan) bisa ditarik kesimpulan mengenai unsur-unsur yang ada pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:

  1. Pajak dipungut berlandaskan undang-undang. asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menerangkan, pajak serta pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kebutuhan negara diatur dalam undang-undang.
  2. Tidak memperoleh jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang bisa ditunjukkan secara langsung. contohnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pengambilan pajak diperuntukkan untuk kebutuhan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan, baik teratur ataupun pembangunan.
  4. Pengambilan pajak bisa dipaksakan. pajak bisa dipaksakan bila wajib pajak tidak mencukupi kewajiban perpajakan dan bisa dikenakan ganjaran sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Tidak cuma fungsi budgeter (anggaran) yakni fungsi memuat Kas Negara atau anggaran Negara yang dibutuhkan untuk mengisolasi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melakukan kebijaksanaan negara dalam lapangan ekonomi serta sosial (fungsi mengatur atau regulatif).

 

Fungsi Pajak

  1. Fungsi pajak yang pertama ialah sebagai fungsi anggaran atau pendapatan (budgetair): Pajak adalah salah satu sumber anggaran yang dipakai pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. pendapatan negara dari bagian perpajakan dimasukkan ke dalam komponen pendapatan dalam negeri pada APBN.
  2. Fungsi pajak yang kedua ialah sebagai fungsi mengatur (regulerend): Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melakukan peraturan pemerintah dalam aspek sosial dan ekonomi. contohnya ialah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
  3. Fungsi pajak yang ketiga ialah sebagai fungsi kemantapan: Pajak sebagai pendapatan negara dapat dipakai untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah. contohnya ialah peraturan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan aturan mengatur penyebaran uang di rakyat melalui pengambilan dan penerapan pajak yang lebih efisien dan efektif.
  4. Fungsi pajak yang keempat ialah fungsi redistribusi pendapatan: pendapatan negara dari pajak dipakai untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka peluang kerja dengan tujuan untuk menambah penghasilan rakyat.

Manfaat Pajak

Suparmoko (2000) menyebutkan manfaat pajak digunakan untuk:

  1. Manfaat pajak yang pertama ialah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing (contohnya ialah pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor)
  2. Manfaat pajak yang kedua ialah membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang memberi profit ekonomis untuk rakyat seperti pengeluaran untuk irigasi dan agraria)
  3. Manfaat pajak yang ketiga ialah membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya ialah pengeluaran untuk pembangunan monumen dan objek wisata)
  4. Manfaat pajak yang keempat ialah membiayai pengeluaran yang tidak produktif (contohnya ialah pengeluaran untuk membiayai defensi negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di era yang akan datang yakni pengeluaran untuk anak yatim piatu).

 

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Pajak, Fungsi Pajak, dan Manfaat Pajak.