Badan Usaha: Pengertian, Jenis, Fungsi dan Contohnya

Posted on

Selamat datang di majalahpendidikan.com. Pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan pengertian badan usaha, jenis-jenis badan usaha, fungsi dan contoh badan usaha.

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bermaksud mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disandingkan dengan perusahaan, walaupun pada sebenarnya berbeda. Perbedaan pokoknya, Badan Usaha ialah lembaga sementara sedangkan perusahaan ialah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

 

Jenis-Jenis dan Contoh Badan Usaha

KOPERASI
Koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan prinsip-prinsip kekeluargaan.

BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang modal atau mendanai seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status karyawan badan usaha tersebut ialah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Pengertian Badan Usaha

PERJAN
Perjan merupakan bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini beradaptasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (sekarang menjadi PT).

PERUM
Perum merupakan perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi beradaptasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Akan tetapi perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

PERSERO
Persero merupakan salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan dari didirikannya Persero yang pertama ialah mencari laba dan yang kedua memberi pelayanan kepada publik. Modal dari pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT  (nama perusahaan) (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta.

PERUSAHAAN PERORANGAN
Perusahaan perorangan merupakan perusahaan yang dilaksanakan dan didanai oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan begitu seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.

PERUSAHAAN PERSEKUTUAN
Perusahaan persekutuan (partnership) merupakan perusahaan yang memiliki dua yang mendanai atau lebih. Ada 3 macam perusahaan persekutuan, yaitu: (1) Perseroan(Maatschap), (2) Firma, dan (3) CV – Comanditer Veenonscaft. Tidak seperti dua bentuk lainnya, dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). Sekutu aktif merupakan sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Pada perusahaan berbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian. Maka akibat yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Sedangkan dalam perusahaan berbentuk CV atau persekutuan komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. Lebih kurang, ciri-ciri CV dan firma hapir sama, CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri atau bukan merupakan badan hukum.

PERUSAHAAN PERSEROAN
Perusahaaaan perseroan, merupakan perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis alirannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda. Simak artkel Kebebasan Finansial

YAYASAN
Yayasan merupakan sebuah badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

 

Fungsi Badan Usaha

Sebagai lembaga atau institusi bisnis yang bertujuan mendapatkan keuntungan maksimal, badan usaha memiliki fungsi atau peranan sebagai fungsi komersial dan fungsi sosial.

a. Fungsi Komersial
Fungsi komersial badan usaha mencakup fungsi operasional dan fungsi manajerial.

1) Fungsi Operasional
Fungsi operasional merupakan fungsi yang memungkinkan badan usaha bisa menjalankan kegiatannya dengan baik untuk mencapai tujuan. Fungsi ini mencakup fungsi pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, serta administrasi/akuntansi.

2) Fungsi Manajerial
Fungsi manajerial merupakan fungsi badan usaha yang mengemukakan bagaimana suatu badan usaha dikelola secara efisien agar dapat memberikan keuntungan yang maksimal. Fungsi ini mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Kedua fungsi tersebut bersifat internal, yang berarti sampai sejauh mana sebuah badan usaha tersebut mampu menjaga kelangsungan usahanya sehingga tetap berfungsi bagi badan usaha yang bersangkutan.

b. Fungsi Sosial
Berbeda dengan fungsi komersial, fungsi sosial badan usaha lebih bersifat eksternal. Fungsi sosial menyampaikan sampai sejauh mana suatu badan usaha mampu memberikan peran secara nyata bagi lingkungan di luar badan usaha yang bersangkutan. Fungsi sosial antara lain sebagai berikut.

1) Penyedia Kesempatan Kerja
Sebagai suatu institusi bisnis, badan usaha akan menyerap tenaga kerja dari masyarakat. Semakin maju dan berkembang suatu badan usaha, semakin banyak tenaga kerja terserap karena kesempatan kerja yang tersedia lebih luas.

2) Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup
Etika bisnis yang sehat, mengharuskan setiap badan usaha meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Misalnya, menyediakan tempat pengolahan limbah pabrik dalam rangka mengurangi pencemaran.

3) Fungsi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Kemajuan dunia usaha akan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Semakin maju dan berkembang dunia usaha, semakin banyak kesempatan kerja yang tersedia. Selain itu, skala usaha juga akan lebih besar karena produk yang dihasilkan akan lebih banyak dan pangsa pasar juga lebih luas. Dalam jangka panjang akan memengaruhi tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara yang berarti peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.