Norma Sosial: Pengertian, Jenis-Jenis dan Contohnya

Apa itu norma sosial? Pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan pengertian norma sosial, jenis-jenis norma sosial dan contoh norma sosial.

Norma sosial merupakan kebiasaan atau prilaku umum yang menjadi pedoman perilaku dalam suatu golongan masyarakat dan batasan daerah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakat di sekitarnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani hubungan sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah ada. Pada landasannya, norma disusun agar interaksi di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Norma Sosial

Jenis-Jenis Norma

Dilihat dari sanksinya terdapat beberapa jenis norma yaitu :

1. Tata Cara (Usage)
Tata cara ialah norma yang menunjukan kepada suatu perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan. Suatu pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa contoh pelanggaran dan sanksi norma sosial berdasarkan tata cara: makan dengan tangan kiri.

2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan ialah cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan secara berulang-ulang. Folkways memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar daripada usage, misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, atau membungkukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya. Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan orang akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa celaan, cemoohan, teguran, sindiran, atau bahkan digunjingkan masyrakat (gosip).

3. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan ialah norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.
Contoh mores yakni: larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores antara lain :
– Memberikan batas-batas tingkah laku individu.
– Mengidentifikasi individu dengan kelompoknya.
– Menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.

4. Adat (Customs)
Adat adalah norma yang tidak tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi seluruh keluarganya pun ikut tercemar.

Sanksi atas pelanggaran adat istiadat dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/kastanya, atau harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti melakukan upacara tertentu untuk media rehabilitasi diri.

5. Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling tegas dibanding dengan norma-norma lainnya.
Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan, perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi. Sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau hukuman fisik.

 

Dilihat dari sumbernya norma dibedakan menjadi :

1. Norma agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan.
Biasanya berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepeercayaan lainnya.
Pelanggaran terhadap norma agama disebut dosa.
Contoh Norma Agama : sembhayang kepada Tuhan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berbohong, tidak boleh membunuh, dan sebagainya.

2. Norma kesopanan atau etika
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran. Norma kesopanan bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh Norma kesopanan :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Tidak meludah sembarangan
3. Tidak berkata kotor, kasar, dan sombong

3. Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.

4. Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ketentuan-ketentuan bersumber pada kitab undang-undang suatu negara.