Hak dan Kewajiban: Pengertian, Perbedaan dan Jenis-Jenis

Posted on

Hak merupakan segala sesuatu yang harus di peroleh oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir terlebih sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak mempunyai pengertian tentang suatu kondisi yang benar, milik, kepunyaan, wewenang, kekuasaan untuk melakukan sesuatu (karena telah ditetapkan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar berdasarkan sesuatu atau untuk menempuh sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan (suatu kondisi yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan histori, tema hak relatif lebih muda umurnya ketimbang dengan tema kewajiban, meskipun sebelumnya telah lahir. tema hak baru “lahir” secara resmi pada tahun 1948 melalui deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (berkarakter umum) sudah lebih dulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan yaitu Allah, dan mengamalkan perbuatan yang baik terhadap sesama.

Pengertian Hak dan Kewajiban

Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli

Pengertian Hak Menurut Para Ahli

Menurut Soerjono Soekanto
Hak dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:

  1. Hak searah atau relatif. Pada dasarnya hak ini ada dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misalnya hak menagih atau hak melunasi prestasi.
  2. Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari:
    • Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi.
    • Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
    • Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak.
    • Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.

Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Hak merupakan wewenang untuk menerima atau berbuat suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Menurut Salmond
Hak memiliki 4 pengertian:

  1. Hak dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban. Contohnya:
    • Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik.
    • Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban berkorelatif.
    • Hak dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan (comission) atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan.
    • Hak dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission.
    • Hak memiliki titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada pemiliknya.
  2. Hak Kemerdekaan. Merupakan hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
  3. Hak Kekuasaan. Ialah hak yang diberikan untuk melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.
  4. Hak Kekebalan atau imunitas. Yakni hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.

Menurut Curzon
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu:

  1. Hak Sempurna. Contoh hak dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak yang dibatasi oleh kadaluwarsa.
  2. Hak utama, yaitu hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama.
  3. Hak publik, marupakan hak yang ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
  4. Hak positif, adalah hak menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan.
  5. Hak milik, yaitu hak yang berkaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;

 

Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli

Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Menurut Curzon
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu:

  1. Kewajiban Mutlak. tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
  2. Kewajiban Publik. Dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
  3. Kewajiban Positif. Kewajiban ini menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
  4. Kewajiban Universal atau Umum. Kawajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
  5. Kewajiban Primer. Kewajiban ini tidak timbul dari perbuatan melawan hukum. Contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

 

Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban

Jenis-Jenis Hak

Hak legal
hak yang didasarkan berdasarkan hukum dalam salah satu tatanan. Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan, hukum-hukum, atau arsip legal lainnya.

Hak moral
hak yang berperan dalam struktur moral. hak moral didasarkan berdasarkan asas atau peraturan bermoral saja.

Hak khusus
hak yang muncul dalam suatu suatu hubungan khusus antara beberapa individu atau karena peranan khusus yang dimiliki oleh satu orang terhadap orang lain. Jadi, hak ini hanya dimiliki oleh satu atau beberapa orang.

Hak umum
hak yang dimiliki oleh segala manusia tanpa terkecuali bukan karena jalinan atau peranan khusus, tetapi hanya karena dia manusia.
Dalam bahasa Inggris hak umum ini dikenal alami right atau juga human right (hak asasi manusia).

Hak Positif
suatu hak berkarakter positif, bila saya mempunyai hak apabila orang lain berbuat sesuatu untuk saya.

Hak negatif
suatu hak berkarakter negatif, bila aku bebas untuk melaksanakan sesuatu atau mempunyai sesuatu, dalam definisi: orang lain tidak bisa menjauhi saya untuk melakukan atau memiliki situasi itu.
hak negatif terbagi menjadi 2, yakni:
– hak aktif (hak independensi).
hak untuk melakukan atau tidak berbuat seperti orang kehendaki. Orang lain tidak bisa menjauhi aku untuk melaksanakan seuatu.
– hak pasif (hak Keamanan).
hak untuk tidak diperlakukan orang lain atas aturan khusus.

Hak individual
hak yang dimiliki oleh setiap individu.

Hak Sosial
hak yang dimiliki oleh badan populasi bersama dengan anggota-anggota lain.